INGATLAH – Satresnarkoba Polres 50 Kota menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NK (27) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
NK diamankan di wilayah Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Riki, dalam keterangannya Senin (23/2).
Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, satu set alat hisap (bong), satu pipet, serta satu unit handphone merek Tecno Spark lengkap dengan kartu SIM.
NK kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.





