INGATLAH.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga melakukan pencurian kabel power tower di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian di area tower tersebut. Pelaku diduga masuk ke kawasan tower dan memotong kabel menggunakan alat khusus.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, pihaknya langsung merespons laporan yang masuk dan mendatangi lokasi kejadian.
“Pelaku masuk ke area tower lalu memotong kabel menggunakan alat pemotong. Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sukajadi,” ujar AKP Leo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua tang pemotong kabel, satu alat potong lainnya, serta kabel power RRU sepanjang kurang lebih 75 meter yang sudah terpotong.
Akibat aksi tersebut, pengelola tower mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Pihak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Nilai kerugian sekitar Rp15 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan beraksi seorang diri. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pengakuan dia baru sekali, tapi itu akan kami dalami lagi,” tegas AKP Leo.
Peristiwa ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari bawahannya bahwa kabel power tower telah dipotong oleh orang tidak dikenal.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Sukajadi melalui layanan darurat Call Center 110. Petugas yang tiba di lokasi mendapati pelaku masih berada di area tower dan langsung mengamankannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
( Mhd Ihsan )





