RiauBengkalis

Tersangka Karhutla di Bengkalis Ternyata Pegawai BUMD

×

Tersangka Karhutla di Bengkalis Ternyata Pegawai BUMD

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MS (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan gambut seluas kurang lebih 5 hektare.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis setelah gelar perkara pada Selasa (17/2/2026).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2/2026) siang di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.

Api pertama kali terpantau melahap lahan gambut dan segera ditangani oleh Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, serta personel kepolisian yang turun langsung melakukan pemadaman.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.

Baca Juga  Panen 2 Ton Jagung di Kampar, Polsek Kawal Sinergi Perusahaan Dukung Swasembada Pangan

Petugas mendapati tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan (perunan) di lahan milik MS. Saat kebakaran terjadi, tumpukan tersebut masih mengeluarkan asap.

“Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Sejumlah saksi juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit hangus yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola tersangka berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).

Baca Juga  Karhutla di Peranap dan Seberida Diusut, Polisi Amankan Bukti Pemicu Api

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.