Pekanbaru

Kos Jalan Labersa Digrebek, Tiga Pria Resmi Berstatus Tersangka Kasus Sabu

×

Kos Jalan Labersa Digrebek, Tiga Pria Resmi Berstatus Tersangka Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tiga dari lima orang yang diamankan dalam penggerebekan kamar kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, saat ini ketiganya telah ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Sementara dua perempuan yang turut diamankan saat penggerebekan telah dipulangkan ke keluarga setelah diperiksa sebagai saksi.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

“Dari hasil pemeriksaan, tiga pria kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Dua perempuan masih berstatus saksi dan sudah dipulangkan ke keluarganya,” ujar Kompol Jacub.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AM yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

Baca Juga  Marjani, Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek Kos Affan kamar nomor 4 pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik AM.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh penjaga kos.

Tidak berhenti di lokasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah AM di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.

Dari dalam kamar tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu kantong kain kuning berisi sabu, satu timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

Baca Juga  Begini Prediksi Cuaca di Riau Hari Ini Menurut BMKG Pekanbaru

Dari hasil interogasi awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ALI yang kini masih dalam penyelidikan.

Komunikasi dilakukan menggunakan handphone milik RM, sedangkan pengambilan barang dilakukan dengan sistem lempar di Jalan Ronggo Warsito.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat total 46,01 gram dari tangan para pelaku.

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat juga masih memburu pemasok utama berinisial ALI yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama. Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Jacub.