INGATLAH.COM – Upaya mencegah konflik pertanahan di tingkat desa terus diperkuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Kantor Camat Siak, Kabupaten Siak, Rabu (11/2).
Kegiatan ini menyasar aparatur kecamatan, perangkat desa, hingga unsur masyarakat setempat, dengan fokus utama pada peningkatan pemahaman hukum di bidang pertanahan isu yang kerap memicu sengketa di tengah masyarakat.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau, Sukatmini, hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk ‘Tanggung Jawab Kepala Desa atau Lurah Terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Tingkat Kelurahan’.
Dalam paparannya, Sukatmini menegaskan bahwa sengketa pertanahan bisa terjadi antara individu, badan hukum, maupun lembaga. Meski pada awalnya tampak sederhana dan tidak berdampak luas, sengketa tanah berpotensi berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak ditangani secara tepat.
“Faktor penyebabnya beragam, mulai dari persoalan administrasi dan kelengkapan dokumen, batas fisik lahan, aspek hukum dan sosial, hingga kebijakan pemerintah seperti pemekaran wilayah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga validitas data pertanahan. Salah satu langkah strategis adalah melakukan pemeliharaan data secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Data yang sudah diregistrasi harus dijaga keabsahannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi kunci pencegahan sengketa sejak dini,” tegas Sukatmini.
Dalam sesi tersebut, juga dipaparkan sejumlah contoh kasus sengketa tanah di tingkat desa dan kelurahan. Ia menjelaskan, masyarakat yang bersengketa dapat menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk difasilitasi mediasi sebagai langkah penyelesaian awal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa program Binmatkum merupakan agenda nasional Kejaksaan RI yang bersifat preventif.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara langsung. Harapannya, aparatur desa dan masyarakat semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan pertanahan sehingga potensi sengketa bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Riau berkomitmen untuk terus melaksanakan penerangan hukum secara berkelanjutan sebagai langkah strategis membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum.
“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan stabilitas serta kepastian hukum,” tutup Zikrullah.
Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari para peserta. Edukasi hukum yang diberikan diharapkan menjadi bekal penting bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi benteng awal mencegah konflik pertanahan di Kabupaten Siak.





