INGATLAH.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru menangani enam laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang Januari 2026 di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah, mengatakan seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana yang dilaporkan.
“Sepanjang Januari 2026, Unit PPA telah menangani enam kasus dugaan KDRT di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Seluruhnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Anggi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami setiap laporan dengan melengkapi alat bukti serta memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam masing-masing perkara.
“Enam kasus ini masih berproses. Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Anggi mengungkapkan bahwa pemicu terjadinya dugaan KDRT didominasi oleh persoalan kecemburuan dalam rumah tangga.
Faktor tersebut kerap diperparah oleh tekanan ekonomi yang dialami keluarga.
“Mayoritas kasus dipicu oleh rasa cemburu, yang kemudian diperkuat oleh persoalan ekonomi,” ungkapnya.
Anggi menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diharapkan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.





