Pekanbaru

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

×

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Taman Kota Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.

D diringkus pada Sabtu (7/2) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi mengamankan puluhan pil ekstasi yang diduga siap edar.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Tim opsnal menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Jacub, Ahad (8/2).

Baca Juga  Banding Ditolak, Inong Fitriani Tetap Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara Kasus Surat Tanah Palsu

Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menyergap pelaku dan mengamankannya di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link warna biru yang berada dalam genggaman pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung serta satu buah kunci kamar kos.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian yang disaksikan petugas keamanan setempat, kami langsung melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku,” jelasnya.

Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku yang beralamat di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.

Baca Juga  Gugur Saat Amankan Malam Takbiran, Aiptu Apendra Terima KPLB Anumerta

Dari dalam kamar tersebut, petugas kembali menemukan 16 butir pil ekstasi.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial A dan W.

Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta pengejaran,” kata Kompol Jacub.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga melibatkan pihak lain.