INGATLAH.COM – Dua pemuda yang juga anak punk yang kedapatan mencuri di SPBU Tenayan Raya Pekanbaru terancam 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino kepada Ingatlah.com, Kamis (25/9/2025).
“Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, kedua pemuda itu nekat mencuri kabel dan pipa tembaga di SPBU Jalan Lintas Timur Km 21, Tenayan Raya, Selasa (23/9/2025) pagi.
Kedua pelaku berinisial RA alias Randa (28) dan RN alias Cemonk (18).
Keduanya dipergoki warga saat sedang menggulung kabel hasil curian.
Mereka sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan di simpang Jalan Pasir Putih setelah dikejar massa.
Barang bukti yang disita antara lain 10 gulung kabel, 4 batang pipa tembaga, serta peralatan yang dipakai untuk membongkar instalasi.
Akibat aksi ini, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menuturkan peristiwa itu bermula dari laporan saksi mata.
“Saksi yang baru tiba melihat ada tiga orang sedang menyusun kabel. Setelah berteriak maling, warga langsung mengejar para pelaku,” ujarnya.
Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang lagi melarikan diri.
“Warga menyerahkan keduanya ke polisi bersama barang bukti,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena kepepet biaya.
“Kami ingin ikut pertemuan komunitas punk di Pelalawan, tapi tidak punya ongkos,” kata salah satu pelaku saat diperiksa penyidik.
Kini keduanya ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. (*)





