Pekanbaru

Gajah Sumatera Diduga Diburu untuk Diambil Gading, Polisi Periksa 5 Saksi

×

Gajah Sumatera Diduga Diburu untuk Diambil Gading, Polisi Periksa 5 Saksi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seekor gajah Sumatera ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut diduga menjadi korban perburuan liar setelah ditemukan luka tembak di bagian kepala dan kehilangan gading.

Hingga saat ini Jumat 6 Februari 2026, Tim penyidik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang diduga terlibat dalam pemburuan hewan yang dilindungi tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

“Kami sudah menurunkan tim dari Subdit IV dan bergabung dengan Polres Pelalawan. Saat ini lima orang saksi telah diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memburu pelaku hingga tertangkap.

“Kami akan terus berupaya menangkap pelaku secepat mungkin. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gajah tersebut ditembak tepat di bagian dahi. Setelah tewas, pelaku diduga memotong sebagian kepala gajah menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading yang panjangnya diperkirakan lebih dari satu meter.

Baca Juga  Ramadhan Penuh Energi, 181 Pelari Ramaikan Go Sprint Go Green Tahap II di Jalan Thamrin

Dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, drh. Rini Deswita, mengatakan proyektil peluru masih ditemukan bersarang di dalam tengkorak gajah.

“Gajah ditembak di bagian dahi. Proyektil masih berada di tengkorak dan posisi tengkorak masih menyatu dengan leher,” kata Rini, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa bagian kepala yang hilang bukan seluruhnya, melainkan bagian depan yang meliputi dahi, mata, hidung, serta area tempat gading berada. Selain itu, belalai ditemukan dalam kondisi terpisah dari tubuh.

“Yang dipotong adalah setengah bagian kepala menggunakan senjata tajam. Tujuannya jelas untuk mengambil gading,” ujarnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, gajah tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 286 sentimeter dan diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun.

Satwa dengan nama latin Elephas Maximus Sumatranus diketahui berasal dari kantong gajah Tesso Tenggara, salah satu habitat penting gajah Sumatera di Riau.

Baca Juga  Pelanggaran Helm di Pekanbaru Melonjak, Tembus 202 Kasus dalam Sebulan

Rini menambahkan, gajah tersebut diperkirakan telah mati lebih dari 10 hari sebelum akhirnya ditemukan oleh masyarakat.

“Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan data selesai, bangkai gajah dikuburkan di lokasi penemuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, mengungkapkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

“Kami melaksanakan olah TKP bersama Polres Pelalawan dan BBKSDA Riau pada Selasa, 3 Februari 2026,” jelasnya.

Dalam olah TKP tersebut, petugas menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan bagian dari proyektil senjata api. Salah satu potongan berdiameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter, sementara serpihan lainnya memiliki panjang sekitar 6,94 milimeter.

Hasil uji pendahuluan menunjukkan bahwa kedua potongan logam tersebut mengandung timbal, tembaga atau kuningan, serta residu mesiu, yang lazim ditemukan pada amunisi senjata api.

“Untuk jenis senjata yang digunakan masih kami dalami melalui pemeriksaan laboratorium lanjutan,” tegasnya.