Pekanbaru

FPK Riau Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan Patuhi Aturan dan Junjung Adat Melayu

×

FPK Riau Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan Patuhi Aturan dan Junjung Adat Melayu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau, Dr. Ramli Walid, SE, MM, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai adat dan budaya Melayu sebagai jati diri daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyegelan salah satu tempat hiburan malam, KTV New Paragon, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Penutupan sementara itu dilakukan karena tempat hiburan tersebut dinilai melanggar ketentuan dan aturan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta agar seluruh aktivitas hiburan di Pekanbaru berjalan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Bukan hanya norma hukum, tetapi juga norma agama, adat, dan budaya Melayu yang telah lama menjadi pedoman hidup masyarakat di Bumi Lancang Kuning,” ujar Dr. Ramli Walid kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (5/2).

Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edy Pekanbaru itu menegaskan bahwa budaya Melayu menjunjung tinggi nilai kesantunan, keseimbangan, serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk usaha, termasuk usaha hiburan, harus sejalan dengan nilai-nilai tersebut.

Baca Juga  Persik Kediri Bidik Kemenangan Perdana Saat Tantang PSBS Biak di Sleman

“Dalam adat Melayu dikenal prinsip adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Artinya, setiap aktivitas sosial dan ekonomi harus berada dalam koridor norma agama dan adat. Hal ini penting agar keberadaan tempat hiburan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ramli Walid juga menyatakan dukungan FPK Riau terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab.

Selain itu, FPK Riau mendukung langkah Wali Kota Pekanbaru yang menutup sementara tempat hiburan tersebut guna dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kelalaian atau pelanggaran. Jika ditemukan kekeliruan, maka harus dibenahi agar ke depan usaha hiburan dapat berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai lokal,” jelasnya.

Baca Juga  Jaringan Curanmor Antarprovinsi Dibongkar, Pelaku Beraksi di 17 TKP di Pekanbaru

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi persoalan tersebut, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum.

“Kehidupan yang rukun, tertib, dan harmonis merupakan cita-cita bersama masyarakat Melayu Riau. Karena itu, semua pihak harus saling menghormati dan menaati aturan demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Lebih lanjut, Ketua FPK Riau yang menaungi sekitar 80 paguyuban di Bumi Lancang Kuning ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan etnis.

Namun, seluruh etnis tersebut memiliki kesamaan nilai dalam menolak segala bentuk pelanggaran norma dan kemaksiatan di mana pun berada.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Norma adat, budaya, agama, hukum negara, serta peraturan daerah yang berlaku harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” pungkasnya.