Berita

e-Meterai Peruri yang Sudah Telanjur Dibeli untuk Pendaftaran CPNS Bisa di-Refund, Cek Syarat dan Ketentuannya  

×

e-Meterai Peruri yang Sudah Telanjur Dibeli untuk Pendaftaran CPNS Bisa di-Refund, Cek Syarat dan Ketentuannya  

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Meterai elektronik.
ILUSTRASI Meterai elektronik.

INGATLAH.COM – BUMN Perum Peruri memastikan bahwa meterai elektronik atau e-meterai yang telah dibeli bisa dibatalkan alias di-refund. Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi pembelian e-meterai Peruri, yakni meterai-elektronik.com, syarat dan ketentuan itu salah satunya pengajuan pembatalan pembelian bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.

Bahkan, Peruri juga memastikan bahwa uang yang dikembalikan hanya bisa 75 persen dari total pembayaran dalam satu invoice yang sama.

“Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian,” bunyi pengumuman Peruri dalam laman resmi itu, dikutip Kamis (5/9).

Sementara itu, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri Yahdi Lil Ihsan membenarkan bahwa refund untuk e-meterai yang sudah dibeli dapat dilakukan. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga  Cara Membeli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024 Melalui Kantor Pos dan Aplikasi Pospay

“Refund bisa dilakukan namun harus dilakukan secara keseluruhan e-meterai dalam 1 invoice,” ujar Yahdi dalam keterangannya.

Yahdi menjelaskan, refund hanya dapat dilakukan untuk seluruh e-meterai dalam satu invoice. Artinya, jika pembelian tercatat dalam satu invoice dengan jumlah e-meterai misalnya 5 buah, maka seluruh e-meterai dalam invoice tersebut harus dikembalikan untuk mendapatkan refund.

“Misal di invoice keterangannya beli 5 e-meterai, harus semuanya yg di-refund, jika sudah digunakan sebagian,” jelas Yahdi.

Dia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya sedang dalam proses untuk memperbaiki sistem agar kuota e-meterai yang dibeli dapat muncul dalam akun pembeli.

Sehingga memudahkan mereka dalam memantau dan mengelola e-meterai mereka. “Saat ini sedang dalam proses agar kuota yang dibeli akan muncul dalam akun pembeli,” imbuhnya.

Yahdi juga mengimbau kepada para pelamar untuk memeriksa dengan teliti dan memastikan bahwa seluruh e-meterai dalam satu invoice dikembalikan jika mengajukan refund.

Baca Juga  CASN 2024 di Ambang Batas Waktu, e-Meterai Susah Diakses, Pendaftaran Tersisa 3 Hari Lagi

“Peruri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah terkait kuota dan memastikan proses refund berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Lebih lengkap, berikut ini syarat dan ketentuan pembatalan atau refund pembelian e-meterai di laman resmi meterai-elektronik.com milik Peruri:

– Pengajuan pembatalan pembelian maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

– Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa penyimpanan e-meterai dalam invoice.

– Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

– Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal dalam 45 hari kalender.

– Permintaan pembatalan pembelian dapat disampaikan melalui helpdesk https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. (*)