INGATLAH – Nurdan alias Jordan, terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 10,05 kilogram dan senjata airsoft gun yang ditangkap TNI AL di perairan Takong Iyu pada 20 Oktober 2024 membuat pengakuan mengejutkan.
Dikutip dari riauonline dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (6/5/2025), Jordan mengaku bahwa aksinya merupakan perintah dari seorang mantan Kasat Narkoba di Polres Pelalawan yang kini bertugas di Polda Riau.
“Yang menyuruh saya adalah Kasat Narkoba di Pangkalan Kerinci. Saya tidak tahu namanya, saya hanya berhubungan lewat telepon,” ungkap Jordan dalam sebuah rekaman video yang diterima redaksi, Kamis (8/5/2025).
Jordan menjelaskan, perkenalannya dengan oknum perwira tersebut bermula melalui seorang wanita bernama Mardiana yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mardiana disebut sebagai perantara sekaligus orang suruhan dari oknum polisi itu.
Sebelum melakukan penyelundupan ke wilayah Kukup, Malaysia, Jordan menerima uang muka sebesar Rp50 juta.
“Awalnya saya diberi Rp1 juta untuk berangkat ke Kerinci. Setelah sampai, baru dikasih Rp49 juta untuk ke Malaysia,” kata Jordan.
Jika berhasil menyelundupkan sabu ke Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, ia dijanjikan mendapat bayaran sebesar Rp300 juta.
Tak hanya itu, Jordan juga mengaku diminta membawa senjata dari Malaysia yang disebut-sebut milik Kasat Narkoba tersebut, dengan upah tambahan Rp3 juta.
“Senjata itu dititipkan dari Malaysia oleh seseorang bernama Ilham, juga orang suruhan,” tambahnya.
Sayangnya, misi Jordan kandas. Saat kembali dari Kukup menggunakan speedboat, kapal yang ia tumpangi disergap TNI AL di perbatasan Pulau Muda.
Dalam upaya melarikan diri, Jordan menabrakkan kapal ke kapal petugas dan terjatuh ke laut sebelum akhirnya diamankan.
Seluruh barang bukti, termasuk sabu dan senjata, kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.
Jordan bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dengan empat kasus sebelumnya, termasuk pemerasan dan penganiayaan pada tahun 2008, yang membuatnya mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Riau terkait dugaan keterlibatan mantan Kasat Narkoba yang disebut Jordan dalam kesaksian.(*)





