BeritaUtama

Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru Divonis Mati

×

Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.(ist)

INGATLAH.COM – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Kota Pekanbaru, dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

Keduanya yaitu Tommi dan Wikerson. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Prancis menetapkan kedua terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana berat yang membahayakan masyarakat.

“Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan kita,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu malam.

Baca Juga  Jalur Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kini Dibuka Dua Arah, Pengaspalan Lanjut Tahun Depan

Meski demikian, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

“Jika mereka banding, kita (JPU) juga akan mengajukan banding,” tegas Arief.

Kasus ini bermula pada Rabu, 3 April 2024, saat Tommi meminta Wikerson mengambil sebuah mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL.

Mobil tersebut diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng. Diduga, mobil itu menjadi sarana pengangkutan sabu dengan kode sandi “TV 20”.

Setelah mengambil mobil, Wikerson diarahkan untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden.

Namun, lokasi pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki.

Pada lokasi tersebut, seorang pria yang mengendarai Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi BM 1735 EI tiba dan parkir di depan mobil Wikerson.

Baca Juga  Truk Kembali Terlibat Kecelakaan di Jalintim Seikijang Pelalawan

Saat itulah tim kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 55 bungkus plastik berisi sabu seberat total 54.013,3 gram.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik pada 2 Mei 2024, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan 1.

Selain Tommi dan Wikerson, penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan Johari alias Jo, yang lebih dahulu diringkus polisi.

M Arief Yunandi menegaskan bahwa Kejaksaan dan aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Indonesia.

“Kami akan menindak tegas para pelaku. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang merusak generasi bangsa ini,” jelasnya.(*)