Berita

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Kuranji

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Kuranji

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ponsel yang terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin melaporkan pelaku berinisial FA alias Aidil (30) diringkus petugas setelah terbukti menggasak ponsel milik warga untuk modal judi online dan membeli narkotika.

Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi, Senin (2/2/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Korban, Ida Primadona (56), kehilangan ponsel pintarnya setelah dikelabui oleh pelaku di depan rumahnya sendiri,” tulisnya dalam laporan.

Peristiwa bermula saat korban tengah tertidur dan dikejutkan oleh suara ketukan pada jendela kamar.

Saat korban keluar membawa ponsel Redmi 9A miliknya, pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk menghubungi orang tuanya.

Baca Juga  Dalih Faktor Ekonomi, Pengedar Sabu di Padang Sediakan Paket Harga Terjangkau

“Namun, di saat itulah pelaku langsung menarik paksa ponsel dari tangan korban dan melarikan diri. Ponsel tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku seharga Rp300.000,” tulisnya lagi.

Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk keperluan yang melanggar hukum.

“Sebesar Rp100.000 digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara sisanya Rp200.000 dihabiskan untuk bermain judi online. Akibat aksi ini, korban menderita kerugian materi sebesar Rp3.000.000,” terang Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi.

“Petugas melakukan penyelidikan teknis melalui pelacakan (trace) nomor IMEI ponsel tersebut. Penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Taufik di daerah Kalumbuk,” tambah Kasat Reskrim.

Taufik mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari pamannya, Mesrizal, yang sebelumnya menerima gadai dari pelaku FA.

Baca Juga  Tim Klewang Tangkap 2 Terduga Curanmor di Padang, Keduanya Ditemukan Sedang Tidur

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan FA alias Aidil di belakang Masjid Marhamah, Kalumbuk, Rabu (4/2/2026) pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang berstatus pengangguran tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang bersama barang bukti satu unit ponsel Redmi 9A warna Sky Blue.

“Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana,” tulisnya.

“Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda kategori V,” tutupnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses pemberkasan lebih lanjut. (*)