INGATLAH.COM – Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa seekor siamang yang masih berusia sekitar tiga bulan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, berkat laporan warga tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol Muharman Arta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Yus. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik atau pihak lain yang terlibat. Identitasnya belum bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ungkap dan tangkap pelaku lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan satwa liar dilindungi dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya perdagangan satwa dilindungi. Perlindungan satwa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.





