Berita

Petani Tanah Datar Ditangkap Akibat Tanam 42 Batang Ganja

×

Petani Tanah Datar Ditangkap Akibat Tanam 42 Batang Ganja

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang petani berinisial IS (42) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap terlibat dalam jaringan peredaran sekaligus budidaya narkotika jenis ganja.

Penangkapan warga Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Arvi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pelaku.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi membekuk pelaku saat sedang berada di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta. Dalam penggeledahan pertama, petugas langsung menemukan barang bukti yang disimpan di pakaian pelaku.

Baca Juga  DJKI Dorong Perlindungan KI di Tanah Datar, Songket Pandai Sikek Siap Mendunia

“Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pendek milik pelaku,” ujar AKP Muhammad Arvi dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Pihak kepolisian tidak berhenti pada temuan awal. Melalui proses interogasi di lapangan, IS mengakui bahwa dirinya masih menyimpan stok ganja lainnya dan bahkan nekat menanam sendiri narkotika golongan I tersebut.

Petugas kemudian menggiring pelaku ke sebuah ladang yang berlokasi di belakang rumah orang tuanya di Jorong Carano Batirai.

Di sana, polisi menemukan puluhan batang ganja yang sengaja dibudidayakan.

“Di ladang tersebut, kami menemukan sedikitnya 42 batang tanaman ganja serta tujuh polybag hitam yang berisi bibit ganja siap tanam,” tambah Arvi.

Baca Juga  Kelebihan Muatan, Bus PO Pasra Oleng dan Terguling di Kelok 44 Agam

Barang Bukti dan Prosedur Hukum

Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 42 batang tanaman ganja siap panen.
  • 7 buah polybag hitam berisi bibit ganja.
  • 6 paket ganja kering siap edar.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor.
  • 1 helai celana pendek merek Adidas warna putih.

Proses penyitaan ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Carano Batirai dan Kepala Jorong Lumbuang Bapereng guna memastikan transparansi hukum.

Saat ini, IS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar. Pelaku terancam dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)