INGATLAH.COM – Lebih dari 50 hari sejak laporan polisi dibuat, kasus dugaan bullying yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia tak kunjung menemui kejelasan.
Merasa tidak ada progres penanganan sama sekali, keluarga korban bersama kuasa hukum akhirnya mendatangi Polresta Pekanbaru, Kamis, (15/1/2026) untuk mempertanyakan mandeknya proses hukum tersebut.
Kuasa hukum korban, Suroto, yang turut didampingi Mirwansyah, menyebut laporan polisi terkait dugaan perundungan berat yang dialami korban telah dilayangkan sejak lebih dari satu bulan lalu.
Namun, hingga kini, menurutnya belum ada pemeriksaan saksi utama, termasuk kedua orang tua korban, serta tidak ada penyelidikan yang berjalan sebagaimana dijanjikan aparat sebelumnya saat pihaknya membuat laporan pertama di Polresta Pekanbaru.
“Sudah lebih dari 50 hari laporan polisi kami dibuat, tetapi sama sekali tidak ada tindak lanjut. Tidak ada pemanggilan saksi, tidak ada pemeriksaan, bahkan SP2HP pun tidak pernah kami terima,” ujar Suroto, Kamis 15 Januari 2026.
Suroto mengungkapkan, pada awal mencuatnya kasus tersebut, sejumlah pihak sempat menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas peristiwa yang menimpa korban.
Bahkan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru kala itu, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan secara terbuka kepada media bahwa pihaknya akan membuka penyelidikan dan meminta keterangan orang tua korban.
“Pernyataan itu disampaikan ke publik, tapi kenyataannya tidak pernah dilakukan. Itu yang kami sesalkan. Janji penyelidikan hanya berhenti di pernyataan, tidak pernah ada tindakan nyata,” tegasnya.
Tak hanya dari kepolisian, Pemerintah Kota Pekanbaru juga disebut pernah menjanjikan pembentukan tim pencari fakta untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan bullying tersebut. Namun hingga saat ini, hasil kerja tim tersebut tidak pernah disampaikan kepada keluarga korban.
“Kami sudah menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Jawabannya selalu menunggu, menunggu, dan menunggu. Sampai sekarang hasil tim pencari fakta itu tidak pernah ada,” tambah Suroto.
Dalam laporannya, pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan kekerasan berulang yang dilakukan oleh terduga pelaku yang sama terhadap siswa lain berinisial FT.
Disebutkan, seorang siswa berinisial SN pernah didorong hingga membentur meja oleh pelaku, Bahkan, terdapat laporan dugaan kekerasan yang lebih serius, termasuk pada bagian alat kelamin korban hingga mengalami luka.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ada korban lain, ada pola kekerasan yang sama, dan ada indikasi serius yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum,” katanya.
Meski terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kuasa hukum menegaskan hal tersebut bukan alasan hukum untuk menghentikan proses.
“Siapa bilang anak di bawah umur tidak bisa diproses? Ada mekanisme hukum yang jelas melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yang kami minta hanyalah proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Suroto.
Keluarga korban juga mengaku telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi dan pengaduan ke Polresta Pekanbaru, yang ditembuskan ke berbagai lembaga baik Kapolri, Kabareskrim, Irwasum Polri, KPAI, hingga Kapolda Riau hingga Presiden RI.
“Kami ingin melihat apakah setelah surat ini ditembuskan ke pusat, ada perubahan dalam penanganan perkara. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku menduga adanya penghalang dari pihak-pihak tertentu, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun penyidik, yang menyebabkan kasus ini tidak kunjung diproses.
“Kami hanya ingin satu hal: titik terang. Anak kami meninggal, dan kami berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Suroto.





