INGATLAH – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali digencarkan Polresta Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kali ini, langkah nyata diwujudkan melalui pemasangan plang peringatan dan penanaman pohon di wilayah rawan Karhutla, Kecamatan Rumbai, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto, berlangsung di dua titik strategis, yakni Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Sei Umban, Kelurahan Sri Meranti.
Turut hadir Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, unsur Danramil, serta jajaran Forkopimda terkait.
Menurut Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, pemasangan plang peringatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami bersama Forkopimcam melaksanakan pemasangan plang peringatan Karhutla. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta dan Kapolsek Rumbai untuk mencegah kembali terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selain memasang plang, kegiatan juga diisi dengan penanaman pohon sebagai simbol pemulihan lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Fachruddin menekankan, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah Karhutla.
“Kami harap plang peringatan ini bisa menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang berniat membakar lahan. Ancaman hukum jelas dan tegas. Mari bersama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 16 Kelurahan Sri Meranti, Mukti Arifin, yang hadir langsung mendampingi aparat dan Forkopimda. Ia mengimbau warganya agar tidak melakukan praktik pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
“Kami bersama Polresta dan Babinsa turut serta memasang plang di wilayah kami. Ini bentuk kepedulian bersama. Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga RT 16, jangan sekali-sekali mencoba membakar lahan,” tegas Mukti.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan Karhutla dapat berujung pada sanksi hukum berat.
“Siapa saja yang terlibat pembakaran hutan akan dihukum sesuai aturan berlaku. Oleh sebab itu, mari kita hindari tindakan tersebut,” jelasnya.
Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari pendistribusian plang Karhutla yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/9/2025), sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Melalui langkah ini, Polresta Pekanbaru berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan, terutama menjelang musim kemarau.
“Karhutla bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab kita semua,” tutup Mukti.





