BeritaUtama

Satpol PP Padang Tertibkan Tiga Tempat Hiburan Malam

×

Satpol PP Padang Tertibkan Tiga Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional.

Dalam pengawasan yang digelar di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025) dini hari, petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas hingga pukul 04.00 WIB.

Operasi ini dikomandoi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Dari total enam lokasi yang diperiksa, termasuk rumah kos dan penginapan, setengah di antaranya terbukti mengabaikan regulasi jam malam.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa batas maksimal operasional tempat hiburan malam adalah pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Gelar Sosper, Ketua Muhidi: Pemerintah dan Masyarakat Kolaborasi Ciptakan Lingkungan Aman,Nyaman, dan Kondusif

Tindakan penertiban ini merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan aturan demi ketenangan publik.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” jelas Chandra.

Penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 05 Tahun 2012 terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain menutup aktivitas di lokasi, petugas juga melakukan pendataan administrasi terhadap para pelanggar.

Patroli kemudian berlanjut ke kawasan Batang Arau menyusul adanya aduan masyarakat terkait kerumunan pemuda hingga larut malam.

Di sana, petugas menemukan adanya aktivitas konsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Baca Juga  11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Siak

“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Pihak-pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan,” tambah Chandra.

Chandra menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku usaha itu sendiri.

Pihak Satpol PP pun memberikan apresiasi kepada para pengelola usaha yang selama ini telah disiplin mengikuti aturan.

“Kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan, kami mengimbau agar senantiasa mematuhi jam operasional, menjaga lingkungan sekitar, serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)