INGATLAH.COM – Setelah dilakukan penertiban sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menemukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bibir Sungai Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (29/10/24).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melalui anggota Satpol PP yang diperbantukan (BKO) di Kecamatan Koto Tangah untuk mencegah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan tersebut.
“Pasca penertiban, setiap hari anggota BKO bersama Kasi Trantib Kecamatan terus melakukan pengawasan di lokasi itu agar pelanggaran Perda dan Perkada bisa dicegah,” ujar Chandra.
Dalam pengawasan terbaru, petugas menemukan tiga PKL yang masih berjualan di area yang telah dilarang. Satpol PP melakukan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang tersebut.
“Kami memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang, mengimbau mereka agar menaati aturan yang berlaku,” tambahnya.
Chandra mengharapkan agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berdagang, apalagi kawasan itu sebelumnya telah ditertibkan.
“Kami berharap masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang mematuhi aturan dan tidak berjualan di area ini. Mari bersama-sama menciptakan Kota Padang yang tertib dan tertata,” tutup Chandra. (*)





