Berita

Penjelasan KAI Sumbar Terkait Wewenang Perbaikan Jalan di Perlintasan Kereta

×

Penjelasan KAI Sumbar Terkait Wewenang Perbaikan Jalan di Perlintasan Kereta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) menekankan bahwa penanganan perlintasan sebidang telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Berdasarkan Pasal 49 dalam regulasi tersebut, tanggung jawab pengelolaan perlintasan, termasuk perbaikan jalan, dibagi berdasarkan status kepemilikannya.

Apakah jalan tersebut berstatus jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, masing-masing instansi terkait memiliki kewenangan sesuai status jalannya.

Pihak KAI sendiri hanya memiliki mandat untuk memperbaiki jalan di perlintasan sebidang jika kerusakan tersebut dipicu oleh pengerjaan atau perawatan jalur kereta api yang mereka lakukan. Dalam situasi itu, KAI wajib memulihkan kondisi jalan seperti semula.

Mengenai kondisi perlintasan sebidang di Lubuk Buaya yang menjadi sorotan, KAI Divre II Sumbar menjelaskan bahwa jalan di lokasi tersebut sejatinya sudah rusak sebelum adanya aktivitas teknis dari pihak KAI. Meski begitu, langkah perbaikan tetap diambil sebagai upaya preventif.

Baca Juga  Bencana di Kota Padang, Puluhan KK Terdampak Banjir Bandang

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap keamanan publik.

“Sebagaimana diketahui bersama, kondisi jalan di perlintasan sebidang Lubuk Buaya memang sudah dalam keadaan rusak sebelum adanya pekerjaan perbaikan geometri jalur yang kami lakukan. Namun, demi keselamatan perjalanan kereta api dan juga keselamatan pengguna jalan, KAI mengambil langkah preventif dengan melakukan perbaikan bersamaan dengan perawatan jalur,” jelas Reza, Rabu (7/1).

Prinsip serupa juga diterapkan untuk lokasi lain, seperti di kawasan Teluk Bayur. Reza menambahkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan mengenai status kewenangan jalan.

Baca Juga  Polisi Amankan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di Makassar, 11 Masih di Bawah Umur

“Untuk perlintasan sebidang di Teluk Bayur maupun lokasi lainnya, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kami melihat terlebih dahulu status jalan tersebut, apakah merupakan kewenangan provinsi, kabupaten/kota, atau apakah kerusakan terjadi akibat pekerjaan jalur oleh KAI,” tambahnya.

KAI Divre II Sumatera Barat mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

Reza menegaskan bahwa komitmen bersama adalah kunci utama terciptanya transportasi yang aman dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Barat.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan saling bersinergi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di perlintasan di wilayah provinsi Sumatera Barat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan komitmen dan kepedulian dari semua pihak,” pungkas Reza. (*)