INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik strategis guna memastikan ketertiban dan kenyamanan Kota Padang, Selasa (6/1) kemarin.
Personel menyisir area Pasar Raya hingga jalur-jalur protokol untuk menata kawasan yang kerap disalahgunakan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurutnya, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hak publik harus tetap terjaga.
“Hak masyarakat berjualan kami hargai. Tapi hak pejalan kaki, pengguna jalan, dan keindahan kota juga harus dijaga,” tegas Chandra saat memberikan keterangan di lapangan.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang yang masih nekat mendirikan lapak di atas fasilitas umum dan badan jalan.
Tindakan tegas diambil lantaran para pemilik lapak sebelumnya telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan.
Sebagai konsekuensinya, lapak-lapak yang melanggar tersebut diangkut dan diamankan petugas sebagai barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Chandra menekankan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan yang lebih besar.
”Penertiban bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menata kota agar aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tuturnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pedagang agar senantiasa berjualan di lokasi yang telah ditetapkan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Upaya ini dilakukan agar suasana kota tetap kondusif bagi setiap elemen masyarakat.
Sesuai dengan semangat penataan kota, pihak Satpol PP mengingatkan bahwa ketertiban hari ini merupakan kunci kenyamanan setiap hari.
Masyarakat diharapkan memahami prinsip bahwa berjualan diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada. (*)





