INGATLAH.COM – Partisipasi aktif seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penataan ruang yang baik, demi terciptanya lingkungan Kota Padang yang tertata, indah, dan nyaman untuk ditinggali.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Setda Kota Padang, Didi Aryadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (29/8/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang ini diikuti oleh seluruh lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat.
Didi Aryadi menyebut bahwa Kota Padang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030.
“Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis agar terwujudnya pembangunan gedung yang fungsional, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunanya, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ujarnya.
Dikatakannya, ke depan Perda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dalam penataan pembangunan di Kota Padang sebagaimana mestinya.
“Kita harus meningkatkan pengawasan secara terpadu, mulai dari kelurahan sampai ke tingkat kota. Jangan ada lagi pembiaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Didi.
Menurutnya, pengawasan intensif sejak awal penting dilakukan untuk menghindari kerugian masyarakat yang mendirikan bangunan di lahan yang tidak sesuai.
“Kita ingin menghindari kerugian masyarakat akibat pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, menyebut bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di Kota Padang.
“Untuk peserta, kami hadirkan seluruh lurah, kasi trantib, LPM se-Kota Padang. Juga ada narasumber dari lingkungan Dinas PUPR, Satpol PP, dan Kantor Pertanahan Kota Padang,” ujarnya. (*)





