INGATLAH – Rokok ilegal yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari sebuah pergudangan Avian ternyata berjumlah 160 juta batang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, kepada awak media di Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Dari penindakan pada Selasa (6/1) pukul 14.25 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang dari satu pergudangan Avian,” ujar Djaka, Rabu (7/1).
Djaka menambahkan, dari keseluruhan rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai sekitar Rp213,76 miliar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, operasi yang dilaksanakan selama kurang lebih empat bulan pengintaian tersebut membuahkan hasil positif berkat kerja sama tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai bersama instansi penegak hukum lainnya, guna melindungi kepentingan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Djaka juga menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)





