Berita

Longgarkan Aturan, Purbaya Bebaskan Ditjen Pajak dari Pembatasan Jabatan

×

Longgarkan Aturan, Purbaya Bebaskan Ditjen Pajak dari Pembatasan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Baru Setahun Menjabat, Presiden Prabowo Copot Purbaya Yudhi Sadewa dari Kursi Menkeu
Purbaya.(ist)

INGATLAH.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis kebijakan baru yang memberi kelonggaran bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengisian jabatan struktural.

Melalui aturan ini, DJP tetap diperbolehkan membentuk dan mengisi jabatan baru hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.

Dalam regulasi itu, Purbaya menegaskan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Baca Juga  Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Tetap Waspada

Pelonggaran ini diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi DJP, khususnya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang tengah dijalankan pemerintah.

Dalam bagian pertimbangan PMK, disebutkan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi penerapan Coretax agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu dilakukan penataan organisasi,” tulis Purbaya dalam regulasi tersebut.

Baca Juga  RI Akan Undang Dubes ASEAN Bahas Asap: KLHK Pastikan Upaya Serius Atasi Karhutla di Riau

PMK Nomor 117 Tahun 2025 telah diundangkan dan resmi berlaku sejak 31 Desember 2025.