BeritaUtama

Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Bank

×

Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Bank

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMP) serta garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara.

Pengumuman ini menjadi catatan penting penegakan hukum di penghujung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah ditingkatkan statusnya sejak tahun 2024.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah berinisial BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013-2020, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, BSN diduga melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengajuan kredit.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” tegas Koswara di ruang kerjanya, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12/2025).

Baca Juga  Pengadilan Negeri Padang Hukum 11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Ini Daftar Vonisnya

Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak perbankan, yakni RA (Senior Relationship Manager periode 2016-2019) dan RF (Relationship Manager periode 2018-2020).

Keduanya dinilai lalai dalam memverifikasi persyaratan jaminan bank yang diajukan untuk penerbitan Delivery Order (DO) semen.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” tambah Koswara.

Mangkir dari Panggilan Penyidik Sebelum penetapan tersangka, ketiganya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12).

Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan tersebut, sementara BSN dan RA tercatat sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik.

Baca Juga  Rahmat Saleh: APBD Takkan Cukup Recovery Sumbar Butuh Rp16 Triliun

Meski tidak hadir, status ketiganya kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Kejari Padang menjadwalkan pemanggilan ulang pada 5 Januari 2026 mendatang dengan status ketiganya sebagai tersangka untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Penyitaan Aset dan Dokumen Dalam memperkuat bukti penyidikan, Kejari Padang telah melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen di kediaman serta kantor BSN, kantor notaris, hingga kantor BPN di Dumai.

Penyitaan juga dilakukan di kantor perbankan terkait yang berada di Pekanbaru sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp17,55 miliar serta berbagai dokumen yang diserahkan secara sukarela oleh para saksi guna memperkuat konstruksi kasus tersebut. (*)