Berita

1.334 Honorer Tanah Datar Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

×

1.334 Honorer Tanah Datar Resmi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tanah Datar Beri Kepastian Status, 1.334 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Rika)
Pemkab Tanah Datar Beri Kepastian Status, 1.334 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Rika)

INGATLAH – Sebanyak 1.334 tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tanah Datar resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (24/12/2025).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar.

Prosesi pelantikan turut dihadiri Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, serta ribuan anggota keluarga peserta.

Momentum ini berlangsung di tengah proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Tanah Datar pada akhir November 2025.

Dalam sambutannya, Eka Putra menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga  Madura United Rekrut Gelandang Asal Kolombia Brayan Angulo

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK), serta menerima upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Masa kerja ditetapkan selama satu tahun, terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Dari total 1.334 pegawai yang dilantik, terdiri atas 177 tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan 1.154 tenaga teknis.

Eka Putra menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk penghargaan dan tanggung jawab pemerintah daerah atas pengabdian tenaga honorer, yang sebagian telah bekerja selama dua tahun hingga puluhan tahun.

Pelantikan tersebut juga dinilai sebagai penguat moral aparatur di tengah perpanjangan status tanggap darurat bencana di Tanah Datar yang berlaku hingga 27 Desember 2025.

Bupati memberikan apresiasi kepada para pegawai yang tetap bekerja dan turun langsung membantu penanganan bencana bersama ASN.

Baca Juga  Fadly Amran Motivasi Duta GenRe Padang Hadapi Ajang Nasional 2026

Ia mengingatkan seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas secara profesional dan meniatkan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian.

“Jangan menilai pekerjaan semata-mata dari upah. Bekerjalah sesuai aturan dan tanggung jawab. Jika tidak, akan diberikan peringatan, sanksi, hingga pemutusan kontrak,” ujar Eka Putra.

Sementara itu, Rika, salah seorang Tenaga Guru yang telah mengabdi selama belasan tahun dan baru dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, mengaku kebijakan tersebut memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang telah memperjuangkan kepastian status bagi tenaga honorer.

Pelantikan ini menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer, sekaligus memperkuat semangat kerja aparatur daerah di tengah proses pemulihan pascabencana. (*)