INGATLAH.COM – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama momentum Nataru, Selasa (23/12/2025).
Operasi berlangsung di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak II, Kota Pekanbaru, dan melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta Jasa Raharja.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, bersama jajaran Subdit Gakkum.
Kompol Galih Apria menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan bersama stakeholder terkait untuk memastikan implementasi SKB Tiga Menteri berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kompol Galih.
Ia menjelaskan, meskipun secara nasional terdapat pembatasan operasional angkutan barang, di Provinsi Riau berlaku kebijakan pengecualian berdasarkan surat edaran Gubernur Riau.
“Di Riau ada pengecualian. Pada tanggal 23 Desember, sejumlah jenis kendaraan tertentu tetap diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian meliputi angkutan ternak, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok (sembako), logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat lainnya.
“Kendaraan yang mengangkut kebutuhan mendesak masyarakat tetap kami beri kelonggaran,” tambah Kompol Galih.
Namun demikian, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
Kendaraan angkutan tanah dan kendaraan sumbu tiga yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tetap beroperasi dan langsung ditindak.
“Terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua mekanisme penindakan, yakni teguran serta penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
“Bagi perusahaan yang telah kami sosialisasikan sebelumnya, penindakan awal berupa teguran. Namun jika masih membandel, kami langsung lakukan ETLE,” ungkap Kompol Galih.
Ia menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa adanya praktik transaksi di lapangan.
“Tidak ada transaksi. Semua pelanggaran direkam, masuk sistem, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas selama periode Nataru.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Ditlantas Polda Riau berharap melalui operasi ini, arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha transportasi terhadap peraturan yang berlaku.





