Berita

Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

×

Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum penindakan tegas bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Seorang pengacara bernama Zulkifli resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu mengamankan Zulkifli pada Senin (8/12/2025) malam di salah satu lokasi di Pekanbaru. Tindakan itu dilakukan setelah Zulkifli enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan berulang kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, dan Kasi Penkum Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Baca Juga  Aksi Koboy, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar

Setelah dibawa ke kantor Kejati Riau, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Dari hasil pendalaman dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

Dalam perkara tersebut, Zulkifli diduga berperan sebagai pihak yang bersepakat dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, untuk melakukan jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Meski demikian, lahan yang dijual ternyata bukan miliknya, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski proses transaksi cacat, pembayaran tetap berjalan dalam tiga tahap.

Pada pembayaran pertama senilai Rp10 miliar, kwitansi diterbitkan atas nama Zulkifli, namun dana tersebut justru digunakan Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian laporan keuangan perusahaan. Dua pembayaran lainnya, masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer langsung ke rekening Zulkifli. Dana itu diduga dinikmati secara pribadi serta dialirkan ke pihak lain, termasuk Rahman.

Baca Juga  Hari Jadi Riau ke-67, Tablig Akbar Pemprov Hadirkan UAS dan Ustadz Das'ad Latif

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,2 miliar dari total kerugian Rp64,2 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP Riau,” jelas Sutikno.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Penahanan dilakukan demi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dengan penahanan terbaru ini, Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan dana strategis daerah di tubuh PT SPRH.