Utama

Korban Memaafkan, Kejati Riau Hentikan Perkara Curanmor Lewat Restorative Justice

×

Korban Memaafkan, Kejati Riau Hentikan Perkara Curanmor Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sebuah perkara pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru resmi dihentikan proses penuntutannya setelah korban memaafkan pelaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, didampingi Wakil Kajati Edi Handojo, Aspidum Otong Hendra Rahayu, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Beniyanti, serta jajaran, dalam ekspos perkara yang digelar virtual dari ruang rapat utama Kejati Riau, Senin (8/12). Ekspos diterima oleh Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, menjelaskan bahwa perkara ini menjerat tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar, yang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Penghentian penuntutan diajukan oleh Kejari Pekanbaru setelah dilakukan evaluasi menyeluruh. Seluruh syarat formil dan materiil dinilai telah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Zikrullah.

Tim Kejari Pekanbaru yang dipimpin Kajari Silpia Rosalina, bersama Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan jaksa fasilitator, turut hadir dalam ekspos tersebut. Setelah pemaparan dan penilaian, Direktur A pada Jampidum menyetujui penghentian penuntutan.

Baca Juga  Diduga Himpun Dana Ilegal, Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara

Zikrullah menegaskan bahwa keadilan restoratif menempatkan nilai kemanusiaan dan pemulihan sebagai prioritas. “Keadilan restoratif bukan berarti membenarkan tindak pidana, tetapi memberikan ruang bagi pemulihan dan harmoni sosial. Dalam kasus ini, tersangka menyesali perbuatan, korban memaafkan, dan kerugian telah dipulihkan,” jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, memaparkan kronologi perkara. Peristiwa terjadi pada Minggu (5/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Rio berangkat dari Jalan Hangtuah menuju Jalan Harapan Raya menggunakan bus kota. Karena bus yang ditumpanginya salah jurusan, ia diturunkan di depan Mal Pekanbaru.

Dalam kondisi bingung, Rio berjalan kaki ke arah Harapan Raya. Saat melintas di depan sebuah toko pasar rakyat, ia melihat sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam, nomor polisi BM 6537 AAH, terparkir dengan kunci masih tergantung. Tergoda, Rio mendorong motor sejauh sekitar 18 meter, menghidupkannya, lalu membawanya pergi.

Baca Juga  Polisi Pastikan Temuan Janin di Anduring Padang Bukan dari Manusia

Namun pelarian Rio tidak berlangsung lama. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dihentikan oleh dua pria yang mengaku sebagai pemilik motor, Erianto alias Eri dan Amri Fahmi, ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Rio lalu diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Setelah perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, upaya perdamaian dilakukan pada Selasa (25/11) di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Mediasi dihadiri pihak Kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, keluarga kedua belah pihak, Ketua LAMR Pekanbaru, serta tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan secara tulus memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan. “Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2),” kata Marulitua.

Kejaksaan Riau menyatakan akan terus mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme perdamaian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum. “Hukum hadir bukan semata untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tutup Zikrullah.