PekanbaruUtama

777 Perkara Inkrah, Kejari Pekanbaru Musnahkan Ribuan Barang Bukti Ilegal

×

777 Perkara Inkrah, Kejari Pekanbaru Musnahkan Ribuan Barang Bukti Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 777 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Sejumlah perkara dari tahun sebelumnya yang baru inkrah tahun ini juga turut dieksekusi.

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (3/12/2025), dan disaksikan langsung oleh instansi terkait serta para jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2011 sebagai tahapan akhir dari proses hukum.

Baca Juga  Razia THM Pekanbaru, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Sabu Diamankan

Hal ini penting dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Eksekusi ini dilaksanakan setelah seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses disusun dalam berita acara dan ditandatangani bersama, disaksikan instansi yang hadir,” kata Silpia.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perdagangan serta pelanggaran Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Total barang bukti yang dieksekusi terdiri dari 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Penyelidikan Baru

Karena volume barang bukti yang sangat besar, pemusnahan dilakukan di fasilitas khusus milik PT Multi Persada Service di Minas, Kabupaten Siak.

“Ini pertama kalinya pemusnahan dilakukan dalam skala sebesar ini. Kami membutuhkan sarana yang memadai agar pelaksanaannya efektif dan tuntas,” tegas Silpia.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Pekanbaru menegaskan perannya dalam menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi perekonomian daerah dari peredaran barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.