INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba dalam jumlah besar berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita setelah menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika.
Kedua pelaku sebelumnya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti.
“RF dan HR ditangkap Minggu (9/11) malam
saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver di kawasan Parit Indah sebelum akhirnya dihentikan secara paksa tepatnya di Jalan Kesadaran,” ujar Kombes Putu Yuda.
Dari penangkapan dua pelaku, tim mendapati 27 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di bangku tengah mobil tersebut, dengan berat kotor 28,3 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita empat telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu.
“Introgasi awal, kedua pelaku mengaku peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang bandar dari salah satu lapas di Provinsi Riau,” katanya.
Keduanya juga mengaku akan membawa barang tersebut ke rumah kontrakan RF dan akan dilakukan pembungkukan ulang agar barang tersebut nantinya diedarkan kembali.
Tidak hanya itu, Kombes Putu juga mengungkapkan fakta bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dan telah tiga kali melakukan pekerjaan serupa.
“Mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Kali ini upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut,” pungkas Kombes Putu.





