Politik

Maju di Pilkada Jakarta, Pramono Anung Tetap Prioritaskan Tugas Sebagai Seskab

×

Maju di Pilkada Jakarta, Pramono Anung Tetap Prioritaskan Tugas Sebagai Seskab

Sebarkan artikel ini
Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur di KPUD, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ist)
Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur di KPUD, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ist)

INGATLAH.COM – Sekretaris Kabinet Pramono Anung secara resmi telah mengajukan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, berpasangan dengan Rano Karno.

Meski mencalonkan diri, Pramono menegaskan bahwa ia belum akan mundur dari jabatannya sebagai Seskab di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pramono yakin bisa menjalankan dua peran sekaligus dengan profesional.

“Penetapan resmi Cagub-Cawagub baru akan dilakukan pada 22 September, jadi sampai saat itu saya akan tetap bekerja seperti biasa,” kata Pramono saat mendaftar di KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga  KPU Sumbar Gandeng Mubaligh Perangi Politik Uang di Pilkada 2024

“Saya akan memanfaatkan waktu di luar jam kerja untuk turun ke lapangan dan berkampanye. Namun, saya tetap akan bekerja secara profesional karena itulah kekuatan saya,” tambahnya.

Pramono menegaskan kesiapannya untuk mundur jika situasi membutuhkannya.

“Kalau memang perlu mundur, ya mundur saja, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya dengan santai.

Namun, Pramono juga menekankan keinginannya untuk tetap berkontribusi selama ia masih dipercaya.

“Selama saya masih diberikan kesempatan untuk bekerja dan melayani pemerintah, Presiden, dan Wakil Presiden, saya akan terus melakukannya,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Paslon Gubernur Sumbar Penuhi Syarat, KPU Lakukan Perbaikan Dokumen

Menurut Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada kewajiban bagi Menteri atau pejabat setingkat Menteri untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Yang diwajibkan untuk mundur adalah kepala dan wakil kepala daerah lain, penjabat kepala daerah, anggota DPR dan DPRD, TNI, Polri, ASN, kepala desa, serta pejabat BUMN atau BUMD. (*)