Pekanbaru

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Penganiayaan Pacar di Kecamatan Limapuluh Hingga Tewas

×

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Penganiayaan Pacar di Kecamatan Limapuluh Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penyidikan kasus tewasnya Aqila (17), remaja perempuan yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, terus bergulir.

Hingga Senin (24/11/2025), penyidik Polsek Limapuluh telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban mengembuskan napas terakhir.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Viola Dwi Angreini melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Syafril, menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut terdiri atas pemilik kos, seorang ibu rumah tangga, serta tiga warga yang tinggal berdekatan dengan kamar kos korban.

“Hingga saat ini sudah lima saksi kita mintai keterangan. Berkas perkara tersangka juga sedang kami lengkapi,” ujar AKP Syafril melalui sambungan telepon kepada redaksi.

Ia menegaskan bahwa berkas tersangka berinisial AD, yang merupakan pacar korban, ditargetkan rampung dalam pekan ini. Selanjutnya, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga  Dua Polwan Polresta Pekanbaru Sukses Satukan Massa Lewat Indonesia Raya Saat Aksi Demo Kejati Riau

“Dalam minggu ini akan kita rampungkan dan serahkan ke Kejari Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya Ingatlah.com memberitakan bahwa perempuan muda tersebut diketahui meregang nyawa usai menerima penganiayaan dari pacarnya berinisial AD karena terpancing emosi.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Angreini saat konferensi pers di Mapolsek Limapuluh, Rabu (22/10/2025) menyampaikan hasil autopsi dari Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aqila dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang memicu pendarahan otak.

“Di tubuh korban ditemukan memar dan luka lecet mulai dari kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, hingga lengan dan lutut,” ungkap Kompol Viola.

Baca Juga  Ustadz Abdul Somad Ajak Perempuan di Pekanbaru Teladani Akhlak Nabi

Selain itu, terdapat pula luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak. Pola luka yang ditemukan menunjukkan bahwa penganiayaan terjadi dalam waktu yang berbeda-beda.

“Temuan ini menunjukkan adanya kekerasan berulang sebelum korban meninggal dunia. Pendarahan otak akibat benturan tumpul di kepala menjadi penyebab utama kematiannya,” tegas Kompol Viola.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain batik, pakaian pelaku, dokumen, serta hasil visum dari rumah sakit.

“Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kompol Viola.