Pekanbaru

Jatanras Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Besar: Tangkap Sindikat Curat dan Curas hingga Penculikan Sadis

×

Jatanras Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Besar: Tangkap Sindikat Curat dan Curas hingga Penculikan Sadis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Jatanras Reskrimum Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang meresahkan di wilayah hukum Polda Riau.

Ketiga kasus tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana Penculikan dan kekerasan.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Jatanras Rooy Noor didampingi Plh Kabid Humas AKBP Rudi Samosir pada konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasubdit Jatanras, AKBP Roy Noor mengatakan aksi kejahatan pertama yang berhasil diungkap Tim Jatanras Reskrimum dan Tim RAGA yakni sindikat spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi secara terorganisir sejak April hingga Agustus 2025.

Dalam perkara ini, telah diamankan dua pelaku utama berinisial AA dan RS, dan tiga pelaku lainnya berinisial ES, RA, dan LN ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari penyelidikan sementara, sindikat ini telah beraksi lebih dari 25 lokasi berbeda di wilayah Riau, dengan rincian 16 gerai Indomaret, enam Alfamart, dua pangkalan LPG, dan satu bengkel motor.

“Keduanya terbukti merupakan bagian dari sindikat pembobol minimarket dan ruko yang menargetkan berbagai barang dagangan, termasuk rokok, gula, hingga peralatan pertokoan,” ujar AKBP Rooy.

Barang curian itu dipergunakan oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi dengan cara dijual oleh tersangka ES (DPO) kepada RS, yang berperan sebagai penadah.

Sindikat ini telah beraksi dibeberapa titik-titik lokasi strategis yang jauh dari ranah sektor kepolisian seperti daerah Tapung, Garuda Sakti, dan beberapa lokasi di Kampar.

“Dari pengakuan pelaku target utama sindikat ini yakni minimarket baik Indomaret atau Alfamart yang sudah tutup agar beraksi tanpa gangguan,” ungkapnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas di Rumbai Barat Sambangi Peternakan Sapi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Para pelaku diketahui sebelum beraksi telah melakukan pemantauan tempat-tempat yang akan dijadikan target operasi pembobolan.

Sindikat ini memiliki tabung oksigen dan peralatan lengkap guna memotong besi dan linggis serta beraksi layaknya perampok dengan menggunakan sebo dan pakaian serba hitam.

“Modus operandi sindikat ini dengan mematikan listrik, memotong gembok menggunakan tabung pemotong besi, lalu masuk ke dalam dan menguras isi toko. Mereka juga menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian,” tutur AKBP Roy Noor.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, tambahnya.

Selanjutnya, Kasus lain yang berhasil diungkap Tim Reskrimum Polda Riau yakni penculikan sadis yang terekam kamera pengawas di Rest Area Tol Dumai-Pekanbaru Km 64 pada 16 September 2025 lalu.

Kasus ini melibatkan lima orang pelaku yang melakukan penculikan sadis terhadap Eduard Buulolo yang menyebabkan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara usai menerima pemukulan di bagian wajah dan punggung.

“Tiga dari lima pelaku telah ditangkap yakni SB, MT, HL dan duanorang rekan pelaku berisial J dan SL ditetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Roy Noor.

Motif utama para pelaku karena korban belum menyetorkan uang milik para pelaku senilai Rp560 juta.

Hal itu membuat pelaku utama SB sakit hati dan bersama-sama merencanakan penculikan terhadap korban.

“Untuk dua pelaku lainnya (red-DPO), kami telah mengantongi identitas dan keberadaannya dan juga telah berkoordinasi dengan Polda setempat, dalam waktu dekat akan ditangkap,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 328 KUHP (Penculikan) Hukuman maksimal 12 tahun, dan Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan) Hukuman maksimal 12 tahun.

Baca Juga  Berikut Starting XI dan Analisis Pertandingan PSPS Pekanbaru vs Sriwijaya FC

Terakhir, Tim Jatanras Polda Riau juga berhasil mengungkap tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret spesialis emas yang beraksi dalam Provinsi Riau dan lintas Propinsi Riau dengan Sumatera Barat.

Laporan terakhir pelaku melakukan jambret gelang emas yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Teropong Pekanbaru yang membuat korban terjatuh dan luka-luka.

“Pelaku berinisial JAS telah ditangkap, dan rekanya berinisial D saat ini DPO,” tuturnya.

Dari Introgasi pelaku, ia mengungkapkan emas korban telah dijual dan membeli jam tangan seharga Rp1,4 juta.

Tidak hanya itu, AKBP Roy Noor juga menjelaskan, spesialis jambret emas ini juga beraksi dibeberapa wilayah kabupaten di Provinsi Riau dan di Provinsi Sumatra Barat.

“Kami juga mengamankan dua pelaku berisial RH dan BT dimana barang bukti dari aksi-aksinya telah mencapai satu kilogram emas,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, satu orang lainnya ditetapkan sebagai buron yakni JE yang terlibat dalam dua aksi bersama pelaku.

Ketiga pelaku ini juga memiliki catatan laporan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat terkhususnya di wilayah Payakumbuh.

“Kami saat ini tengah merangkum laporan polisi dari Polres dan Polsek serta dari jajaran Polda Sumbar yang berkemungkinan masih banyak TKP lainnya,” tambahnya.

Kasubdit Jatanras Polda Riau itu juga menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron dapat bekerjasama dengan baik.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara dan pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan kejahatan) dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukas AKBP Roy Noor.