INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa tempat di Kota Padang pada Selasa (27/08/2024) dini hari.
Langkah ini diambil Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Pengawasan kali ini terkait dengan Perda nomor 08 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Padang Selatan. Dari hasil pengawasan, kami berhasil mengamankan 25 botol minuman beralkohol golongan A dan B,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan bahwa minuman tersebut disita dari sebuah tempat biliar dan sebuah kafe karaoke yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan di beberapa kos-kosan yang ada di kawasan Padang Selatan.
“Total ada tiga kos-kosan yang kami awasi. Dalam pengawasan tersebut, kami tidak menemukan pelanggaran apa pun. Pengawasan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke nomor telepon pengaduan,” jelasnya.
Pemilik tempat usaha biliar dan kafe karaoke yang diduga melanggar aturan tersebut sudah diberikan surat panggilan oleh anggota Satpol PP. (*)





