RiauPelalawan

Oknum Bidan Salah Sunat di Pelalawan Resmi Ditahan

×

Oknum Bidan Salah Sunat di Pelalawan Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Bidan desa berinisial EV (29) resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sunat yang menyebabkan kepala kemaluan seorang bocah SD berinisial AS (9) terpotong.

AS diduga mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kejian naas tersebut pada Juni 2025 lalu, dan pihak kepolisian terus menindaklanjuti kasus malpraktek sunat tersebut dan berselang beberapa hari bidan EV yang dinyatakan tersangka resmi dilakukan penahanan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ia mengatakanberjalan empat bulan dari kejadian tersebut, berbagai upaya telah dilakukan termasuk mediasi antara keluarga korban dan pihak bidan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga  Ternyata Praktik Sunat BBM Subsidi di Rohil Picu Ancaman Kelangkaan

“Benar telah ditahan, setelah EV memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka ia langsung kami tahan dan ditempatkan di sel Rutan Polres Pelalawan,” ujar AKP I Gede Eka Yoga, Sabtu (22/11).

EV dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, serta ahli medis.

Baca Juga  Pelarian Narapidana Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasir Pangarayan Buka Investigasi Internal

Ev sempat mangkir pada panggilan pertama, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan.

Saat digiring menuju ruang tahanan perempuan, Ev tampak murung dengan mata berkaca-kaca. Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelalawan mengawalnya hingga ke dalam sel.

Proses hukum akan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.