Berita

Sidang Gugatan PMH Terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda Tergugat Absen

×

Sidang Gugatan PMH Terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda Tergugat Absen

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung mulai menyidangkan perkara perdata penting dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj.

Gugatan ini mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh H. Ismail Ibrahim selaku penggugat, melawan Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, Kamis (6/11).

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diana Desiana tersebut sayangnya harus ditunda.

Pasalnya, pihak tergugat, Marlon Martua Situmeang, tidak hadir di ruang sidang utama PN Pulau Punjung.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (13/11/2025) pekan depan, dengan agenda tunggal pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Azri menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan menyusul dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan utang-piutang yang telah berlangsung sejak hampir satu dekade lalu.

Baca Juga  Dr. Riawan Tjandra Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Abdul Wahid

“Dalam perkara nomor 11 di PN Pulau Punjung ini, sidang perdana hari ini tergugat tidak hadir. Adapun dana yang dipinjam kepada klien kami, H. Ismail, sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua buah sertifikat, yang terjadi sekitar tahun 2015,” ungkap Azri.

Pinjaman Tak Kunjung Lunas, Jalur Hukum Ditempuh

Azri menyebut bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan mantan Bupati tersebut agar segera melunasi utangnya, mengingat kliennya juga sangat membutuhkan dana tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi beliau, Pak Marlon, agar dana itu dikembalikan… Namun hingga saat ini tergugat masih beralasan bahwa ia sedang mencari dana untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.

Karena pinjaman sebesar Rp3,2 miliar itu tak kunjung dikembalikan hampir sepuluh tahun lamanya, H. Ismail Ibrahim akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH di PN Pulau Punjung.

Baca Juga  F-35 Lightning II RAAF Tiba di Lanud RSN, Latihan Bersama Siap Dimulai

Kuasa hukum penggugat menyayangkan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana, yang seharusnya menjadi kesempatan untuk memulai penyelesaian.

“Mekanisme dalam persidangan ini untuk pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian,” terang Azri.

Ia berharap tergugat dapat hadir pada jadwal berikutnya, mengingat proses gugatan perdata menyediakan tahapan mediasi yang memberikan waktu sekitar 30 hari untuk mencapai kesepakatan damai.

Sidang perkara perdata ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang. (*)