PEKANBARU (INGATLAH.COM) – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi H Ambo Ake, terpidana kasus perpajakan, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat setelah berhasil menangkapnya di Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Inhu dan Kejari Jakarta Pusat pada Rabu (4/12).
“Hari ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap H Ambo Ake di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok. Pengamanan dilakukan dengan koordinasi berbagai pihak,” ungkap Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ulinnuha.
Ambo Ake terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp155.399.766, yang telah dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Denda pada 28 September 2022, kelebihan pembayaran sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana.
Putusan terhadap Ambo Ake telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
Dengan eksekusi ini, terpidana akan menjalani masa hukumannya di Rutan Rengat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, menegaskan komitmen Kejaksaan melalui program Tangkap Buron untuk terus mengejar buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia juga menghimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Ulin.(*)





