INGATLAH.COM – Tujuh Partai Politik di Riau bisa majukan Calon Gubernur sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (26/8/2024) malam.
Hal itu berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yaitu salah satu syarat pencalonan Gubernur hanya membutuhkan 8,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
“Partai-partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, dan Demokrat,” katanya.
Berdasarkan hasil Pemilu DPRD Riau 2024, ada tujuh partai yang meraup suara diangka 8,5 persen.
- PKB – 321.752 suara
- Gerindra – 406.674 suara
- PDI Perjuangan – 532.566 suara.
- Golkar – 566.192 suara.
- Nasdem 304.252 suara
- PKS – 374.129 suara
- Demokrat 316.754 suara.
Meski terbuka peluang 8 paslon maju Pilkada 2024, KPU mengatakan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga harus memenuhi syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 293.102 suara.
“Jumlah tersebut merupakan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu DPRD Provinsi Riau tahun 2024, yang mana total suara sah sebanyak 3.448.250,” ungkapnya.(*)




