INGATLAH.COM – Mantan Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021 – 2025, Andika Habli, bersama empat bawahannya resmi duduk di kursi terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perkara yang sebelumnya menyeruak sebagai dugaan penyimpangan skema kredit UMKM itu kini masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
Empat terdakwa lain yang ikut didakwa ialah Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2017 – 2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021 – 2023), Saspianto Akmal (Analis Kredit Standar 2020–2025), serta Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021–2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH memaparkan, tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Para terdakwa diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak eksternal, termasuk Irwan Saputra anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024 – 2029 serta Dedi Putera (Kepala Desa Gunung Bungsu), Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap adanya penyimpangan besar-besaran dalam penyaluran KUR oleh BNI KCP Bangkinang.
KUR diberikan kepada pihak yang bukan pelaku usaha mikro kecil, dengan proses verifikasi yang jauh dari standar operasional prosedur (SOP).
Para terdakwa juga disebut memberikan keleluasaan kepada Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas untuk mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak memenuhi syarat.
“Para terdakwa tidak melakukan validasi terhadap debitur, lokasi kebun, pemasok, maupun pelanggan. Call memo hanya dibuat untuk melengkapi berkas usulan. Mereka juga mengarahkan nasabah dalam pembukaan rekening, pencairan dana hingga pembayaran angsuran tanpa kehadiran debitur,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH.
Akibat minimnya pengawasan, dana pencairan KUR diduga justru digunakan oleh Irwan Saputra dan kelompoknya.
Selama 2021–2023, BNI KCP Bangkinang mencairkan KUR kepada 985 debitur dengan total nilai Rp124,58 miliar.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa 692 debitur di antaranya tidak tepat sasaran dengan total nilai pencairan mencapai Rp69,2 miliar.
Debitur-debitur bermasalah itu disebut tidak melalui proses pre screening dan verifikasi kelayakan, sehingga menyimpang total dari aturan penyaluran KUR.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, empat terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Hanya terdakwa Adim Pambudhi yang memilih tidak mengajukan eksepsi.





