INGATLAH – Seorang pria berinisial B (43) ditangkap aparat Polres Payakumbuh atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (27/3/2026), setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Seluruh kejadian disebut berlangsung di rumah tersangka.
“Korban yang merupakan anak kandung tersangka saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan,” ujar Kasat Reskrim Andrio Siregar, dikutip dari @payakumbuhkini, Jumat (27/3).
Penyidik mengungkapkan, dugaan peristiwa pertama terjadi pada 17 Juli 2025, disusul kejadian kedua pada 2 Agustus 2025, dan ketiga pada 18 Oktober 2025.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat tersangka dan korban berada berdua di dalam rumah.
“Kejadian berlangsung saat tidak ada orang lain di rumah,” kata Andrio.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman tersebut dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok karena korban merupakan anak kandung.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban selama penanganan perkara.





