Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pekanbaru 

×

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pekanbaru 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Satrio Wardhana yang dikira maling di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Aksi main hakim sendiri itu mengakibatkan Satrio Wardhana meninggal dunia yang terjadi pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut.

“Iya, sudah kita amankan dua pelaku yakni Muhammad VY (24), seorang sekuriti, dan JI (29), wiraswasta.,” ujar Kompol Bery saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga  Idulfitri 1447 H di Pekanbaru Berlangsung Khidmat Meski Hujan, Ini Pesan Menyentuh Khatib

Kompol Bery menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Satrio Werdhana alias Dhana.

Peristiwa bermula ketika pelapor, Goodwin Sitorus, bersama rekannya mendapat kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, dimasuki maling.

Mereka pun mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang sudah diamankan warga.

Tanpa memastikan kebenarannya, para pelaku langsung memukul, menendang, dan menginjak korban di dua lokasi berbeda, depan rumah dan pos ronda. Akibatnya, korban mengalami luka serius.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah.

Baca Juga  Kurir Narkoba Tertangkap Ambil Tas dari Tong Sampah Hotel di Pekanbaru

VY ditangkap di tempat kerjanya di Ramayana, sedangkan JI diamankan di warung nasi goreng tempatnya bekerja.

“Dua tersangka sudah ditahan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian dan sepatu juga telah diamankan,” jelas Kompol Bery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo 55 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.