INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial SS alias EP (47), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap di rumahnya pada Senin (22/9/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan di saku celana, dua paket sabu seberat 0,56 gram di atas sofa, tiga pak plastik klip bening, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon genggam.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Baik langkah preventif maupun represif akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Hendra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkoba.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih, serta melindungi generasi muda agar terhindar dari pengaruh narkoba,” tambahnya.





