INGATLAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak seluruh tokoh agama di Tanah Air untuk mengambil peran aktif dalam membahas bahaya judi online dari perspektif agama.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat benteng moral masyarakat di tengah maraknya praktik perjudian digital.
“Belum ada tokoh agama karismatik yang secara spesifik membahas judi online dalam ceramahnya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dilansir dari Tempo, Rabu (29/10).
Menurut Alex, keterlibatan tokoh agama memiliki dampak besar dalam mengingatkan masyarakat agar menjauhi konten negatif dan praktik berjudi secara daring.
“Agama apa pun perlu mengangkat tema ini, karena melalui jalur religius kita bisa memperkuat nilai moral masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, para tokoh agama memiliki pengaruh luas dan massa yang besar.
Karena itu, kolaborasi antara Kemkomdigi, pemuka agama, pendidik, dan keluarga menjadi sangat krusial dalam menciptakan budaya literasi digital yang sehat.
“Anak-anak harus dibekali kemampuan untuk melakukan filter dari dirinya sendiri,” tambahnya.
Alex mengungkapkan, terdapat tiga tantangan utama dalam upaya pemberantasan judi online dan konten negatif di ruang digital: teknologi, prosedur, dan manusia.
Dari sisi teknologi, Kemkomdigi terus berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem digital yang sangat cepat.
Sementara dari sisi prosedural, aturan hukum telah tersedia, namun penerapannya kerap tertinggal dari kecepatan inovasi teknologi.
“Prosedur di Indonesia sering kali belum sejalan dengan dinamika digital. Tapi kami terus memperbaikinya,” kata Alex
Kemkomdigi, lanjut Alex, tidak akan berhenti memerangi judi online. Bersama PPATK, Kementerian Keuangan, OJK, dan Polri, lembaganya menelusuri aliran dana senilai Rp 927 triliun yang berputar dalam delapan tahun terakhir.
“Ibarat arus bawah laut sunyi tapi kuat uang itu menggerakkan ekonomi gelap di balik layar ponsel,” ujarnya.
Dalam kolaborasi itu, Kemkomdigi berperan di hulu, yakni memutus akses situs dan memperketat kepatuhan platform digital, serta meningkatkan literasi publik.
Sementara Polri bergerak di hilir, menegakkan hukum. Adapun PPATK bertugas membekukan rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Namun, Alex menilai tantangan paling berat justru datang dari sisi manusia.
Literasi digital masyarakat masih rendah; banyak yang belum memahami bahwa tautan undian atau iklan di media sosial dapat menjerat mereka ke lingkaran judi online.
“Modul literasi digital sudah ada, tapi pertanyaannya: berapa banyak yang benar-benar membacanya?” ujarnya retoris.
Ia menyebut perjuangan melawan judi online sebagai “perang kesadaran”. Pemerintah bisa menutup ribuan situs, tetapi tidak bisa menutup rasa penasaran manusia.
“Yang bisa menyelamatkan ruang digital kita adalah rasa peduli. Kalau masyarakat cuek, sebanyak apa pun situs kita blokir, tak akan cukup,” kata Alex menegaskan.
Ia menutup dengan refleksi tajam: “Judi online bukan hanya kejahatan digital; ini gejala sosial. Setiap saldo yang habis di aplikasi, bisa berarti dapur yang tak mengepul di dunia nyata.”





