INGATLAH.COM – Seorang ayah tiri di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial BND (33), diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap bayi berusia dua tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (23/12/2024) saat ibu korban meninggalkan anaknya bersama pelaku untuk berbelanja ke pasar.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa kekalahan pelaku dalam bermain judi online menjadi pemicu kekerasan ini.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB.
“Ibu korban meninggalkan anaknya dengan pelaku yang sedang bermain game, yang ternyata adalah judi online,” ujar Kapolres pada Selasa (24/12/2024).
Saat ibu korban pergi, anaknya yang baru saja tertidur kembali menangis. Dalam kondisi emosi akibat kekalahan dalam judi online, pelaku merasa terganggu oleh tangisan tersebut.
Ia kemudian menginjak paha kiri korban sebanyak enam kali untuk mencoba mendiamkannya. Namun, tangisan korban semakin keras.
“Pelaku lalu menyekap mulut korban dan menepuk dada bayi itu berulang kali,” tambah Kapolres.
Tidak puas, pelaku juga menarik kaki korban yang sebelumnya diinjak ketika akan menyerahkan bayi tersebut kepada ibunya yang baru saja kembali dari pasar.
Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi dampak dari tindakan brutal tersebut.
“Korban mengalami patah tulang paha kiri, sesak napas, dan luka lebam di bagian dada,” jelas Kapolres.
Kini, BND telah diamankan oleh Polres Padang Pariaman, dan proses hukum akan berjalan untuk menuntut pertanggungjawabannya atas penganiayaan ini. (*)





