INGATLAH.COM – Residivis sekaligus buronan kasus narkoba bernama Subagio alias Giok kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Lirik, Senin, (27/10/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut, Rabu, (29/10/2025).
Ia mengatakan pria yang baru bebas bersyarat itu ditangkap di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Tersangka di tangkap dirumahnya pada Senin (27/10/2025) malam tanpa perlawanan, Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan rincian 11 paket sabu di dapur dan 7 paket lain di dalam jok motor,” ujar Kapolres.
Tidak hanya menemukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 32,86 gram, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu handphone, sepeda motor tanpa nopol, serta buku catatan transaksi narkoba.
“Ada juga peralatan pengemasan serta catatan transaksi yang menunjukkan Giok aktif menjual sabu di kawasan Lirik dan sekitarnya,” jelas Kapolres.
Hasil tes urine menunjukkan Giok positif methamphetamine dan amfetamin.
“Kita menilai pelaku diduga bukan hanya pengedar, tapi juga pengguna aktif narkoba,” tambahnya.
Kini Giok bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.





