Pekanbaru

Polda Riau Kembali Tercoreng, Bripka Alex Ditetapkan Tersangka Terkait Peredaran Satu Kilogram Sabu

×

Polda Riau Kembali Tercoreng, Bripka Alex Ditetapkan Tersangka Terkait Peredaran Satu Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang oknum anggota Polda Riau bernama Alex Sander, berpangkat Bripka harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat peredaran Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Bripka Alex Sander diduga terlibat dalam peredaran 1 kilogram sabu yang sebelumnya diserahkan kepada salah seorang pelaku yang terjaring Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto didampingi Kabid Propam Polda Riau, Harissandi saat dijumpai di Mapolda Riau, Senin (22/9/2025) siang.

“Bripka Alex ditangkap saat makan di sebuah rumah makan di Pekanbaru pada awal September 2025. Ia diduga terlibat peredaran satu kilogram sabu,” ujar Kombes Anom Karbianto.

Kombes Anom menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Operasi Anti Narkotika (Antik) di Kota Dumai, Rabu, 10 September 2025 lalu saat tim menangkap tiga orang pelaku yang terlibat peredaran narkotika tersebut.

“Tim sebelumnya telah menangkap tiga orang berinisial MR, AY, dan AP. Petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu yang diduga kuat akan diedarkan,” katanya.

Hasil introgasi para pelaku, akhirnya terungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang anggota kepolisian yang masih bertugas di Polda Riau.

“Salah satu pelaku berisial MR mengaku mendapat barang tersebut dari seorang oknum polisi berinisial A atau Bripka Alex Sander. Menindaklanjuti hal itu tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung menangkap Bripka Alex,” ungkapnya.

Baca Juga  CIMB Niaga Raih Dua Penghargaan Internasional Sustainability dari Asian Banking & Finance

Saat ini, Bripka Alex Sander bersama tiga pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Riau serta keterlibatan dan peran dalam peredaran barang haram itu.

“Terkait terlibat jaringan internasional atau lainnya kita bersama-sama tunggu hasil resmi dari penyidik, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,” tegasnya.

Penangkapan ini bukan kali pertama kali bagi Bripka Alex Sander, jejak kelam Bripka Alex Sander dikenal cukup nakal karena untuk sekian kalinya berurusan dengan masalah hukum dan pelanggaran etik semenjak 2022 lalu.

Bripka Alex Sander pernah dituntut untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos dinas atau desersi saat menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rohil.

Dijatuhi hukuman demosi 10 tahun, namun kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil sebelum akhirnya dimutasi ke Ditsamapta Polda Riau.

Masih ditahun yang sama, tepatnya Desember 2022, Bripka Alex membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.

Baca Juga  Begini Kronologi Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Parit Tuah Madani Pekanbaru

Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Riau, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa AKBP Andrianto tidak bersalah.

Karena tuduhan tidak terbukti, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2023.

Kali ini, September 2025, Bripka Alex ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran satu kilogram narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti hal itu, Kombes Anom saat ditanya awak media soal tindakan hukum yang diterima Bripka Alex terkait kasus ini akan diberhentikan secara tidak hormat karena panyalahgunaan profesi, ia meminta untuk bersama-sama mengikuti proses yang berlaku.

“Terkait pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kami belum bisa pastikan, yang jelas ia nanti akan menghadapi peradilan umum dan sidang kode etik profesi Polri,” tegas Kombes Anom.

“Untuk saat ini Bripka Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Kombes Anom Karibianto menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba termasuk personel, pihaknya tidak akan pandang bulu.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat jaringan narkotika, termasuk aparat kepolisian. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kombes Anom.