INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana provider secara ilegal.
Diketahui data-data korban tersebut digunakan untuk registrasi kartu perdana XL dan Axis.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan dari kasus ini berhasil diungkap patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin 27 Oktober 2025.
“Tim Radar menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Jhon Louis Letedara, Rabu (29/10/2025).
Tim terus melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengamankan dua orang pelaku yang diketahui menyalahkangunakan pekerjaannya.
“Dua pelaku yang ditangkap yakni Adian Siregar (22) selaku karyawan provider XL dan Axis, sedangkan Tondi Marulam Tua Siregar (35) merupakan kolektor di PT FIF Pekanbaru,” kata Jhon Louis Letedara.
Sementara, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton menambahkan dua pelaku yang ditangkap merupakan kakak adik.
Dari pemeriksaan, Adian mengaku data yang digunakan untuk registrasi kartu diperoleh dari kakaknya, Tondi, yang bekerja di perusahaan pembiayaan.
“Data tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) milik nasabah kemudian digunakan satu per satu untuk registrasi kartu perdana secara ilegal,” jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa 7 kartu perdana Axis dan 4 kartu XL yang sudah teregistrasi, 52 lembar KK milik nasabah FIF, serta 217 NIK yang diduga digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal serta tiga unit ponsel milik pelaku.
AKP Shilton menegaskan perbuatan kedua pelaku jelas melanggar undang-undang karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” tukas AKP Shilton.





