INGATLAH – Walikota Padang, Fadly Amran secara resmi menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10).
Ranperda-Ranperda ini mencakup aspek vital mulai dari tata kelola keuangan, lingkungan, hingga penguatan identitas budaya.
Ketiga Ranperda yang diajukan adalah.
- Perubahan Tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Pengelolaan Sampah di Kota Padang.
- Penguatan Nilai-nilai Adat dan Budaya.
Fadly Amran menegaskan bahwa paket Ranperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang sehat, serta penguatan kearifan lokal.
Transparansi Keuangan dan Pengelolaan Sampah
Ranperda pertama yang diajukan adalah terkait keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Fadly, regulasi ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru di tingkat pusat.
“Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan peraturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” katanya.
Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Wali Kota menyebut pembaruan aturan sangat krusial untuk mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada. Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Memperkuat Identitas Adat dan Budaya
Ranperda ketiga difokuskan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly Amran menegaskan bahwa pembangunan Kota Padang tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fisik semata.
“Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan,” tutur Fadly.
Ia menjelaskan, ketiga Ranperda ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan nyata di lapangan.
“Fenomena yang terjadi di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Padang didampingi oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang, Raf Indria, serta unsur pimpinan daerah lainnya. (*)





